SPIRITSUMBAR.COM, Jakarta – Calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemilihan umum.
Penasihat Hukum Pelapor Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bungaran SH, MH dan Anandya Dipo Pratama S.H mengemukakan pihaknya telah melaporkan hal itu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan nomor laporan: 14/LP/ PG/RI/00.00/XI/2020.
Kemudian, kata Maulana dan Dipo setelah ditemukan ada unsur tindak pidana oleh BAWASLU, maka BAWASLU melakukan pelimpahan perkara ke Bareskrim Polri agar perkara dugaan tindak pidana PILKADA di Sumatera Barata tersebut agar ditindaklanjuti oleh tim penyidik Gakkumdu dari unsur Polri.
“Kami sudah melaporkan hal ini ke Gakkumdu di Bawaslu terlebih dahulu dan diarahkan ke Bareskrim Polri agar perkara ini ditindaklanjuti dan diproses hukum,” tuturnya, Senin (23/11/2020 ).
Menurutnya, pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni adalah melakukan kampanye melalui media televisi lebih awal atau curi start. Padahal, kata Maulana dan Dipo, jadwal KPU disebutkan bahwa kampanye melalui media elektronik baru dimulai pada tanggal 22 November-5 Desember 2020.