SPIRITSUMBAR.COM, Dharmasraya – Dalam pelaksanaan penegahaan protokol Kesehatan dan Pemberlakuan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Anggota Kodim 0310/SSD melakukan penegakan dan himbauan protokol kesehatan covid-19 di beberapa daerah wilayah Kodim 0310/SSD pada Jumat (20/11/2020)
Dandim 0310/SSD, Letkol (Inf) Endik Hendra Sandi, S.Sos, M.I.Pol mengatakan dalam pelaksanaan pencegahaan protokol Kesehatan dan Pemberlakuan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Anggota kami yang berada di wilayah koramil yang berada di tiga wilayah di antaranya Kota Sawahlunto , Kabupaten Sijunjung Kemudian kabupaten Dharmasraya wajib melakukan. Dalam pelaksanaan penegahaan protokol Kesehatan dan Pemberlakuan Perda Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Babinsa sebagai aparat kewilayahan memiliki tanggung jawab moril untuk turut mengedukasi masyarakat di wilayahnya.
Dalam kegiatan tersebut, Memberikan himbauan agar selalu memakai masker Menjaga jarak aman minimal 1 meter,kemudian Menghindari penumpukan orang di bagi menjadi 50% dr kapasitas tampung dalam Pasar,Swalayan, Cafe dan Warung Kopi, Selalu Rajin mencuci tangan sebelum masuk dvtdr freean keluar Rumah serta menerapkan pola hidup sehat.