SPIRITSUMBAR.COM, Padang – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Mulyadi-Ali Mukhni dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemilihan umum.
Penasihat Hukum Pelapor Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bungaran mengemukakan pihaknya telah melaporkan hal itu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan nomor laporan: 14/LP/ PG/RI/00.00/XI/2020.
Kemudian, kata Maulana setelah ditemukan ada unsur tindak pidana, dirinya langsung diarahkan ke Bareskrim Polri agar perkara dugaan tindak pidana pemilu tersebut ditindaklanjuti oleh tim penyidik Gakkumdu dari unsur Polri.
“Kami sudah melaporkan hal ini ke Gakkumdu di Bawaslu dan diarahkan ke Bareskrim Polri agar perkara ini ditindaklanjuti dan diproses hukum,” tuturnya, Senin (23/11/2020).
Menurutnya, pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni adalah melakukan kampanye melalui media televisi lebih awal atau curi start. Padahal, kata Maulana, jadwal KPU disebutkan bahwa kampanye baru dimulai pada tanggal 22 November-2 Desember 2020.
“Jadi ada dugaan pelanggaran yaitu melakukan kampanye di luar jadwal melalui media televisi. Pertama itu ada tampilan slogan yang digunakan mereka dan kedua di dalam materi itu juga ada penyampaian program visi dan misi mereka,” pungkas Maulana. (*)