PPUU DPD RI Pantau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

oleh

SPIRITSUMBAR.COM, Jakarta – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum secara virtual dalam rangka melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketua PPUU DPD RI, Badikenita Putri Br Sitepu mengatakan DPD RI memiliki wewenang untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang.

“Dalam kerangka itu kami ingin memperoleh gambaran terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai bentuk dari legislative review untuk evaluasi Prolegnas (Program Legislasi Nasional),” katanya dalam rapat virtual PPUU DPD RI dengan pakar hukum nasional, Rabu (18/11/2020).



Lebih lanjut Badikenita menyatakan PPUU akan fokus melihat UU Cipta Kerja dalam cluster pelaksanaan administrasi pemerintahan, dan cluster tentang pengadaan tanah. UU Cipta Kerja telah membentuk Bank Tanah.

“Kedudukan Bank Tanah itu sendiri dapat dikatakan belum jelas. Bank Tanah dikatakan lembaga khusus, namun lembaga khusus itu termasuk dalam kategori apa juga tidak dapat kita temukan jawabannya dalam UU Cipta Kerja. Karena bank tanah dikatakan BUMN bukan, Badan Layanan Umum (BLU) juga bukan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengatakan permasalahan tanah ini penting untuk meyakinkan investor. “Karena peta yang pusat, bisa beda dengan yang ada di daerah, tapaknya juga berbeda. Belum lagi bagaimana dampaknya untuk masyarakat adat,” paparnya.

Menarik dibaca