SPIRITSUMBAR.COM, Nusa Tenggara Barat – Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menyampaikan bahwa dalam praktek pembentukan Perda selama ini terdapat berbagai permasalahan, dikarenakan penyusunan program pembentukkan Peraturan Pemerintah Daerah belum didasarkan pada skala prioritas.
“Seharusnya dalam setiap proses atau prosedur penyusunan Perda dilakukakan secara lebih terarah dan terkoordinasi, perlu adanya persiapan yang matang dan mendalam mengenai muatan yang akan diatur dalam Perda. Lalu disusun secara sistematis tanpa meninggalkan tata cara yang sesuai dengan kaidah, serta mudah dipahami,” ucapnya.
Hal tersebut disampaikan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Implementasi Peran dan Tugas DPD RI Dalam Rangka Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (16/11/2020).
Dalam sambutannya Senator asal Kalimantan Timur ini menambahkan terdapat Perda yang dikualifikasikan sebagai Perda bermasalah dan karenanya harus direvisi atau dibatalkan.
“Maka dalam forum ini, DPD RI akan menyosialisasikan mengenai mekanisme terkait implementasi pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah,” tutur Mahyudin.