SPIRITSUMBAR.COM, Sulawesi Utara – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti adanya perbedaan pendapat antara Pemerintah Provinsi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal ini terkait retribusi soal zona mil laut di Sulawesi Utara. LaNyalla mendukung agar retribusi tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Masih ada perbedaan pendapat antara Pemprov Sulut dengan Kementerian Perhubungan terkait dengan retribusi dana penggunaan dan atau pemanfaaat wilayah perairan laut dari zona 0 sampai dengan 12 Mil Laut,” ujar LaNyalla saat memberi sambutan dalam FGD di Kantor Gubernur Sulut di Manado, Senin (16/11/2020).
Dalam diskusi bertajuk ‘Terwujudnya Kerukunan Umat Beragama Melalui Pilkada 2020 di tengah Pandemi Covid-19’ itu, LaNyalla menyinggung surat dari Gubernur Sulut yang mengadukan kepada Ketua DPD RI terkait hal tersebut.
“Pemprov mendalilkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perda Pemprov Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Utara, serta Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah terkait Penggunaan Perairan untuk Bangunan dan Kegiatan lainnya dari 0 sampan dengan 12 Mil laut,” ucapnya.