SPIRITSUMBAR.COM, Dharmasraya – Seorang pemuda yang diduga pemakai dan pengedar narkoba diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Sumatera Barat. Pelaku terbukti membawa barang narkoba jenis sabu di tempat kejadian Camp E PT. Incasi Raya Pangian, Jorong Sungai Berawan, Kenagarian Sinamar, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya pada Ahad sore (15/11/2020)
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T. melalui Kasat resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap, SH. Senin (16/11/2020) mengatakan informasi dari masyarakat ada pengendar dan pemakai narkoba jenis sabu yang berasal dari Kabupeten Bungo Jambi yang akan melakukan transaksi barang haram tersebut.
“Anggota kami melakukan penyilidikan ke daerah tersebut. Sesampainya di Camp E PT. Incasi Raya Pangian, Jorong Sungai Berawan, Kenagarian Sinamar, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya.
Tak berapa lama, pelaku datang dengan ciri yang sama.” Melalui informasi masyarakat, Anggota kamu langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku. Dalam penyilidikan tersebut, kami menemukan sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Alat bukti yang diamankan 1 buah dompet warna coklat merk pandai mas Serumpun, didalamnya terdapat 1 buah plastik klip yang berisikan 3 paket kecil berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu.
Selanjutnya, 3 paket kecil berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis Shabu. satu buah timbangan digital merk constant warna hitam, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik.
Dan pelaku bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 115 jo 112 jo 132 jo 127 dengan ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara,” ujarnya. (eko)
Tip & Trik