Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19

oleh

Oleh : Rika Wahyuni (Mahasiswa Pasca Sarjana IAIN Batusangkar)

Penyebaran Corona Virus desease atau yang lebih dikenal dengan virus corona (Covid-19) di Indonesia sampai detik ini masih belum menunjukkan angka penurunannya.

Terhitung 25 Oktober 2020, terjadi penambahan kasus sebanyak 3.732 kasus dengan total keseluruhan kasus menjadi 389.712 kasus Covid-19 (Kompas, 25 Oktober 2020).

Pengaruhnya masih sangat kuat terhadap dunia ekonomi, sosial, kesehatan, keamanan dan tidak terkecuali pendidikan. Hal ini masih menjadi dilema dalam dunia pendidikan untuk melakukan tatap muka kembali seperti sedia kala. Ada beberapa sekolah yang sudah mulai mengadakan tatap muka baik yang berada di zona hijau dan kuning, namun kembali melakukan daring karena kenyataannya ditemukan kluster baru penyebaran baik dari segi peserta didik maupun tenaga pendidiknya.



Sebagai langkah antisipatif dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virusnya, pemerintah mengeluarkan  beberapa kebijakan diantaranya mewajibkan pembelajaran online di semua jenjang pendidikan bagi yang berada di zona merah dan orange. Kebijakan ini berlaku di seluruh lembaga pendidikan mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah.

Kebijakan ini merupakan langkah efektif yang bisa dilakukan pada masa pandemi. Interaksi antar manusia harus dikurangi, kita tidak harus bersentuhan atau bertatap muka langsung antara yang satu dengan yang lainnya, akan tetapi bisa melalui media cetak, teknologi dan media sosial ( Adiwijaya , 2020).

Menarik dibaca