Bawaslu Padang Panjang: Terima Suap Di Pemilukada Bisa Sanksi Pidana

oleh

Padang Panjang, Spiritsumbar.com— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat mengingatkan warga Kota berjuluk Serambi Mekah itu untuk tidak mau diiming-imingi uang dalam Pemilihan Gubernur  Sumbar, 9 Desember mendatang. Sebab, kata ketua Bawaslu setempat, Santina, yang menerima dan yang memberi uang untuk memilih  pasangan calon tertentu, bisa diganjar hukuman pidana.

Disadari,  mungkin belum banyak  masyarakat  yang memahami dan mengetahui  Undang-Undang  Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), termasuk hukuman/sanksi politik uang. Sebaiknya Bawaslu memberi sosialisasi pada warga sebelum hari pencoblosan. Itu antara lain saran wartawan pada Bawaslu di acara Sosialisasi Partisipatif Kepada Insan Media, Rabu (4/11) di Aula Mifan Padang Panjang.

“Agar masyarakat tidak menjadi korban karena ketidakpahaman mereka terhadap Undang-Undang Pilkada, Sosialisasi hendaknya  juga disampaikan melalui ceramah para ulama di Masjid. Sanksi pidana itu bukan main-main,” ujar duo wartawan senior  Jayusman dan  Syamsoedarman.

 Salah Seorang Penanggap,  Wartawan Senior Syamsoedarman
Salah seorang penanggap, Wartawan senior Syamsoedarman

Atas saran itu dijawab Santina kemudian,  kalau selama ini  pihaknya telah  melakukan sosialisasi khususnya melalui medsos seperti facebook, twitter, website,serta whatsapp kepada masyarakat, tapi sesuai masukan wartawan, itu masih perlu lebih dikembangkan lagi melalui masjid, kelurahan bahkan hingga ke tingkat RT.

Menarik dibaca