SPIRITSUMBAR.COM, Padang Panjang – Dalam rentang waktu 5 pekan, Tim Operasional Polres Padang Panjang berhasil menangkap 4 orang tersangka pencurian dengan tindak kekerasan (curas), yang berujung kematian terhadap nenek Dahniar( 87). Terjadi di Tapan, Jorong Sawah Diujuang, Nagari Batipuh Ateh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Seperti dirilis Kapolres Padang Panjang, AKBP Apri Wibowo,SIK pada grup whatsapp Humas Polres Padang Panjang, Sabtu,31/10/2020, dua dari 4 orang tersangka adalah wanita ibu rumah tangga. Sedangkan, 2 orang pria yang seharinya bekerja sebagai sopir.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Jumat, 30/10/2020 sekitar pukul 00.15 Wib. Bahwa ada 3 orang yang terlibat dalam tindak pidana Curas yang terjadi di Kabupaten Tanah Datar. Namun termasuk wilayah hukum Polres Padang Panjang dengan Nomor :LP/22/IX/Ren.4.2/2020/SPKT 1/Polsek Batipuh.
Ketiganya adalah J ( umur 32 tahun, suku Minang, IRT), HM (umur 33 tahun, suku Minang, Sopir ) dan MN (umur 38 tahun, suku Minang, IRT). Setelah itu tim operasional dari Polres Padang Panjang melakukan pencarian. Hingga menemukan mereka di sebuah rumah, kawasan Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, sekitar 9,5 km dari TKP pembunuhan.