Dari hasil workshop yang diikuti secara virtual pada kegiatan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) Matematika Propinsi Sumatera Barat pada tanggal 18 September 2020 diperoleh informasi ada beberapa langkah dalam penyusunan kurikulum darurat pada kondisi khusus.
Pertama, analisis Komptensi Dasar (KD). Pada langkah ini guru terlebih dahulu melakukan penyederhanaan terhadap kompetensi dasar. Dipilah dan dipilihlah KD yang esensial, KD yang tidak esensial dikeluarkan. Setelah itu barulah KD yang esensial diturunkan menjadi indikator pencapaian kompetensi (IPK) dan tujuan pembelajaran.
Kedua, Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 10 Desember 2019 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Dalam edaran tersebut dinyatakan bahwa penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.
Mengenai penyusunan RPP yang bersifat efisien maksudnya adalah penulisan RPP dilakukan dengan tepat dengan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Sementara efektif, berarti penulisan RPP dilakukan dengan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan berorientasi pada peserta didik menegaskan bahwa penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan dan kebutuhan belajar peserta didik di kelas.