Implementasi Kurikulum Kondisi Khusus pada Era Pandemi Covid-19

oleh

Oleh : Desi Azmarianty (Mahasiswa Program Pasca Sarjana IAIN Batusangkar)

Kementerian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia telah menerbitkan Kurikulum Darurat. Kurikulum ini berlaku pada kondisi khusus di era pandemi Covid- 19.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada webinar penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa covid 19, Jumat (7/8/2020).

Dari penjelasannya disampaikan bahwa pada masa pandemi covid 19 perlu diberlakukan kurikulum darurat untuk menghadapi tantangan, kendala, akibat serta dampak dari pembelajaran jarak jauh( PJJ) di masa pandemi Covid 19 baik terhadap siswa, guru dan orang tua.

Kurikulum darurat merupakan penyerderhanaan Kompetensi Dasar (KD) dari setiap mata pelajaran. Dalam implementasinya pada proses pembelajaran akan lebih fokus terhadap kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk pembelajaran selanjutnya.



Penyusun kurikulum darurat pada kondisi khusus di era covid-19 diharapkan dapat membantu mengurangi kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan siswa dalam proses pembelajaran jarak jauh ( PJJ ). Selain itu kurikulum darurat juga bertujuan untuk meringankan beban guru, serta dapat mempermudah proses pembelajaran selama masa darurat.

Menarik dibaca