SPIRITSUMBAR.COM, Dharmasraya – Pelaku Narkoba antar propinsi berstatus mahasiswa diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya di Jorong Ranah Mulya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat, pada Rabu (21/10/2020) malam.
Pelaku Narkoba antar propinsi tersebut berasal dari Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Propinsi Jambi.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T. melalui Kasat resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap,SH, saat ditemui di ruangannya pada Kamis (22/10/2020) mengatakan pelaku yang diamankan berinisal RNI (20) seorang mahsiswa berasal dari Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Propinsi Jambi.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika jenis shabu sehingga meresahkan masyarakat dan melaporkan ke anggota satresnarkoba polres Dharmasraya, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut
Dalam Penyilidikan di amankan Barang Bukti , satu buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya terdapat : satu paket sedang yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I Jenis Shabu dengan berat lebih kurang 25 gram.tiga butir pil extacy warna merah muda yang dibungkus dengan plastik klip bening dan satu unit sepeda motor honda beat warna putih tanpa plat nomor kemudian satu unit handphone lipat merk Samsung warna putih.