Spirit Sumbar – Bupati Lima Puluh Kota menegaskan, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota wajibkan memakai pakaian dinas berwarna putih setiap hari Kamis. Bagi pegawai yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.
Penegasan itu termuat di dalam surat edaran Bupati Lima Puluh Kota yang ditandatangani Plh Bupati H Yendri Tomas, SE, MM.Dalam edaran bernomor 800/070/BKD-LK/I/2016 tertanggal 19 Januari 2016 itu disebutkan, seluruh PNS dan PTT diwajibkan memakai pakaian dinas kemeja putih dan celana atau rok berwarna hitam. Pada point berikutnya dituliskan, edaran tersebut juga berlaku bagi Pegawai Harian Lepas (PHL). Bagi yang tidak mengindahkan edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan berlaku.
Terkait dengan ketentuan itu, Bupati meminta setiap kepala SKPD untuk memerintahkan dan mensosialisasikan pemakaian pakaian tersebut kepada para pegawai di lingkungan kerja masing-masing. Plh Bupati melalui Kabag Humas dan Protokoler Setkab Lima Puluh Kota Muhamad S, S.Pd kepada wartawan mengatakan, edaran terkait dengan seragam baru PNS ini sesuai Permendagri Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2015 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.