SPIRITSUMBAR.COM, Padang – Sebanyak 50 Aparatur Sipil Negara (ASN) terjebak pelanggaran netralitas pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sumatera Barat. Saat ini masih dalam proses Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU).
Netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Juga, pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara.
“Dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Terhitung sejak tahapan Pilkada tahun 2020 dimulai hingga tanggal 20 Oktober 2020, harus berlaku netral serta tidak boleh ada keberpihakan pada pasangan calon manapun, baik incumben maupu baru,” ulas Vifner.
Ditambahkan Vifner yang merupakan kordiv Pengawasan, Bawaslu di Provinsi Sumatera Barat telah melakukan penindakan pelanggaran terhadap ASN yang tidak menjaga netralitasnya.
Adapun pelanggaran ASN tersebut seperti melakukan pendekatan ke partai politik, menghadiri deklarasi calon, mendeklarasikan diri sebagai kepala daearah dengan menggunakan spanduk,
serta memberikan dukungan melalui media sosial atau media masa.