SPIRITSUMBAR.COM, Dharmasraya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) akan membuka lowongan kerja sebanyak 3.710 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, untuk Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Dharmasraya Doni Kartago, yang di temui di Pulau Punjung, pada Ahad (11/10/2020) mengatakan bahwa pendaftaran KPPS sudah diumumkan sejak Selasa (6/10/2020) agar diketahui masyarakat di wilayah itu.
“Untuk pendaftaran masyarakat dapat mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) wilayah masing-masing, pendaftaran mulai dibuka 12 sampai 18 Oktober 2020. Ia menyebutkan pada pelaksanaan pilkada kali ini KPU menentukan pembatasan syarat usia calon KPPS. Mereka yang dapat menjadi penyelenggara ad hoc itu harus memenuhi syarat usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun. “Sebelumnya tidak diatur batasan maksimal umur,” ujar dia.
Ia menjelaskan aturan syarat usia ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non alam covid-19. Menurut dia salah satu tujuannya menjaga keselamatan dan kesehatan penyelenggara pilkada di tengah pandemi. Selain batas maksimal usia, calon anggota KPPS tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).