SPIRITSUMBAR.com, Pasaman Barat – Satnarkoba Polres Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) musnahkan barang bukti (BB) 33,59 gram sabu- sabu dan 16 Kg ganja dari 5 tersangka dengan tiga kasus berbeda, di depan Mapolres Pasbar, Senin (5/10/2020).
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh tersangka dan Kejaksaan, BNNK dan Kuasa Hukum.
Wakapolres Kabupaten Pasaman Barat Kompol Abdus Syukur mengatakan, kelima tersangka hadir dan menyaksikan proses pemusnahan barang bukti. Kelimanya merupakan pengedar dan akan dikenakan dengan sanksi dan ancaman hukuman berbeda-beda sesuai dengan perbuatannya.
Lanjutnya, adapun barang bukti yang dimusnahkan hasil sitaan dari tiga kasus berbeda. Yaitu, 33.59 sabu-sabu milik tersangka SDA warga Kecamatan Luhak Nan Duo yang berhasil ditangkap jajaran Satnarkoba beberapa waktu lalu.
Kemudian, 3 kg ganja kering milik tersangka AS dan SM yang ditangkap di Kecamatan Talamau. Dan 13 ganja kering milik FB dan Y yang memiliki peran berbeda yang ditangkap di Kecamatan Lembah Melintang, 19 September 2020.
“Kami minta masyarakat ikut membantu dengan memberikan informasi agar para tersangka pengedar bisa ditangkap. Kelima tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses lebih lanjut,” ujarnya. (Sy/B)