SPIRITSUMBAR.COM, Pasaman Barat – Untuk mensukseskan pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2020, Badang Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat membuka peluang bagi waarga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persayaratan sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Bagi yang memenuhi persyaratan silahkan jemput antar berkas pendaftaran ke Sekretariat Panwascam Luhak Nan Duo di Jalan Sungai Talang. Berikut persyaratan pendaftaran PTPS :