Hindari Cluster Baru, Amnasmen : Penyelenggara Pilkada Wajib Swab

oleh

SPIRITSUMBAR.COM, Padang – sebagai penyelenggara pesta demokrasi lokal atau pemilihan kepala daerah (Pilkada), memang amat rentan dengan kondisi pandemi saat ini, karena berhubungan dengan banyak orang dari berbagai status atau kelompok.

Untuk memastikan semua penyelenggara pemilihan terbebas dari pandemi covid-19, KPU Sumbar melakukan tes Swab untuk semua komisioner, pegawai dan tenaga pendukung, Kamis (1/10/2020), dilapangan parkir belakang gedung tersebut.

Selain lingkungan KPU, bagi masyarakat sekitar termasuk wartawan dan salah seorang anggota DPRD Sumbar Nurfitman Wansyah juga melakukan tes Swab pada saat itu.



Sekaitan dengan tes Swab tersebut, Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, wajib bagi lembaga ini untuk melakukannya sesuai dengan aturan pilkada, agar tidak ada cluster baru, dengan nama cluster pilkada.

“Kita wajib melakukan hal ini karena akan berhadapan dengan banyak orang dalam penyelenggaran pilkada, dari semua tahapan sampai hari-H dan pasca pemilihan, sehingga dipastikan semua yang terkait dinyatakan bebas dari pandemi dan tidak akan timbul cluster baru,” tegas Amnasmen.

Ia juga menambahkan, penyelenggara yang sehat akan menghasilkan pilkada sehat, sesuai ketentuan berlaku, baik undang-undang, Peraturan KPU dan aturan lain, sekaitan pesta demokrasi, mengacu pada protokol kesehatan.

Menarik dibaca