Ketua DKPP: Lapor ke DKPP, Pengadu Jangan Main-Main

oleh

SPIRITSUMBAR.COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI tidak tergantung pada pencabutan laporan Pengadu.

Sesuai ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi: Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan yang telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Materiel dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan.

Ketua DKPP RI Prof. Muhammad mengatakan, kalau kita pakai kacamata kuda, laporan yang sudah dicabut maka perkaranya akan ditutup, sementara alasan pencabutan itu kadang-kadang tidak objektif.



Menurut Prof. Muhammad, belajar dari pengalaman perkara-perkara sebelumnya, sekali lagi DKPP tidak tergantung pada pencabutan laporan.

“Penyelenggara pemilu kabupaten/kota harus mengetahui hal ini karena penyelenggara pemilu kabupaten/kota-lah yang nanti akan berperan sebagai majelis etik, jika ada panwascam atau PPK yang diadukan,” ujar Ketua DKPP dalam pengantar Rapat Persiapan Sidang dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan di Kota Padang, Senin 28 September 2020 sore

“Dalam sebuah persidangan, kita tidak tahu Pengadu akan mencabut aduan atau tidak hadir  dalam sidang. Jika kita anggap ini telah selesai, sementara sesungguhnya dibalik itu ada alasan-alasan yang menurut saya tidak tepat, tidak etis, apakah antara Pengadu dengan Teradu dan lain sebagainya? Mengapa kemudian DKPP menganggap bahwa perkara ini tetap diperiksa, karena DKPP tidak terikat dengan pencabutan itu,” lanjutnya.

Menarik dibaca