SPIRITSUMBAR.COM, Jakarta – Hasil operasi dan analisa intelijen Badan POM menunjukkan terjadinya perbedaan pola konsumsi dan distribusi melalui media online pada pandemi Covid-19. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), penjualan secara online pada bulan April 2020 bahkan melonjak hingga 480 persen.
Hal ini memberikan peluang bagi pelaku kejahatan obat dan makanan untuk mengedarkan obat dan makanan ilegal dan tidak memenuh persyaratan melalui media online.
Berdasarkan hasil kinerja patroli siber Obat dan Makanan yang dilakukan oleh Badan POM, terjadi peningkatan jumlah tautan/situs yang teridentifikasi mengedarkan obat dan makanan ilegal.
Pada tahun 2019, Badan POM berhasil mengidentifikasi 24.573 tautan penjualan obat dan makanan ilegal. Jumlah ini meningkat hampir 100 persen menjadi 48.058 tautan selama semester I 2020.
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menegaskan bahwa dalam kondisi pandemi Covid-19 Badan POM melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Balai Besar/Balai POM/Kantor Badan POM di kabupaten/kota di seluruh Indonesia, tetap dan terus melakukan operasi-operasi penindakan terutama penjualan obat dan makanan melalui online.
“Selama kurun waktu Maret-September 2020, telah dilakukan operasi penindakan di 29 provinsi dengan nilai temuan barang bukti sebesar Rp 46.7 miliar. Khusus operasi pemberantasan penyalahgunaan Obat–Obat Tertentu (OOT). Selama kurun waktu yang sama Badan POM berhasil melakukan penindakan di 13 kota (Jakarta, Medan, Padang, Serang, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Mataram, Manado, Mamuju, Makassar, dan Palu) dengan jumlah barang bukti sebanyak 1.632.349 butir OOT senilai Rp 4,04 miliar,” ungkap Kepala Badan POM.