SPIRITSUMBAR.COM, Jakarta – Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan penyelidikan dan menangkap pengedar narkoba jenis sabu, Pelaku berinisial R ditankapdi Kampung Jawa Idi Rayuek Kab. Aceh Timur, Prov. Aceh pada Rabu, 16 September 2020, sekira pukul 12.00 WIB .
Sebagaimana dilansir laman resmi BNN, penangkapan berdasarkan Informasi dari masyarakat dari hasil penggeledahan di dapatkan 17 Kg sabu yang terbungkus di dalam 17 bungkus teh cina, 1 unit kendaraan Roda 4, 2 buah alat komunikasi.
Berdasarkan hasil interogasi dari tersangka di dapatkan informasi bahwa narkotika tersebut diperoleh dari F yang kemudian ditangkap di rumah kontrakan di Dusun Murni, desa Seuneubok Teupin Panah, Idi Tunong, Aceh Timur.
Dari tangan pelaku berhasil disita 12 Kg sabu di dalam ransel dan bungkus plastik yang di lakban coklat juga 1 buah alat komunikasi.
Dari kedua tersangka di dapatkan keterangan bahwa F di perintahkan oleh M untuk menyimpan sabu yang di ambil oleh R. Pengejaran di lakukan tehadap M namun belum berhasil. Seluruh tersangka dan barang bukti telah di bawa ke BNN RI untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara, di Palembang Tim gabungan yang terdiri dari BNN, BNN Provinsi Sumsel dan Polda Sumsel berhasil mengamankan 5 kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi yang melibatkan orang yang diduga wakil rakyat di Palembang berinisial D.