BNN RI Ungkap Kasus Narkoba, 87.415,4 Gram Sabu dan 70.227 Butir Ekstasi

oleh

30 Ribu Butir Ekstasi di Aceh dan Sumut

SPIRITSUMBAR.COM, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengungkap enam kasus narkotika dengan total barang bukti 87.415,4 gramsabu dan 70.227 butir ekstasi, sepanjang bulan September 2020.

Dari pengungkapan seluruh kasus tersebut, BNN mengamankan 19 orang tersangka di wilayah Aceh, Medan, Jambi, Tasikmalaya dan salah satunya adalah di Palembang yang diduga melibatkan wakil rakyat.

Sebagaimana dilansir laman resmi bnn, penangkapan berawal laporan masyarakat dan data intelijen. BNN melakukan penyelidikan di daerah Aceh dan Sumatera Utara. Setelah dilakukan pemantauan di lapangan, petugas berhasil mengamankan jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi Malaysia-Aceh-Medan, pada 8 September 2020.



Empat tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan inisial DA, SY, BUR, dan AS diamankan di sejumlah TKP berbeda di daerah Aceh dan Sumatera Utara dengan barang bukti ekstasi sebanyak 30 ribu butir. Berdasarkan keterangan para tersangka, narkoba tersebut dibawa dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.

Selain itu, BNN juga berhasil mengamankan 24.192 gram sabu dan 15.896 butir pil ekstasi melalui jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Jambi dan Sumatera Utara.

Menarik dibaca