SPIRITSUMBAR.COM, Jakarta – Tahapan Pilkada akan masuk masa kampanye, setelah KPU menetapkan pasangan calon dan menetapkan nomor urut. Dengan ini, DPP mengeluarkan maklumat, agar tidak membawa nama PKPS dalam hal dukung mendukung calon
Hal itu ditegaskan Ketua Umum DPP PKPS Alirman Sori terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Tahapan pilkada, KPU provinsi dan kabupaten seluruh Indonesia telah menetapkan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon, melalui pernyataan tertulisnya, Kamis (24/9/2020).
Dengan tegas dia katakan, Perkumpulan Keluarga Pesisir Selatan (PKPS) menyatakan sikap netral secara organisasi di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. “Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKPS menyampaikan maklumat agar pengurus di DPP dan DPW atau DPD tidak membawa nama organisasi dalam hal dukung mendukung calon,” ujarnya.
Menurutnya, PKPS merupakan organisasi yang bersifat sosial dan kekeluargaan. Sesuai amanat AD/ ART PKPS, tidak dibenarkan membawa nama organisasi dalam hal mendukung calon kepala daerah provinsi maupun kabupaten dan kota.
Dia melanjutkan, PKPS menghormati pilihan dan dukungan serta sikap politik setiap orang, termasuk pengurus PKPS. Sebab, memilih dan dipilih merupakan hak konstitusi yang melekat untuk seluruh warga negara yang memenuhi syarat sesua aturan perundang-undangan.