SPIRITSUMBAR.COM, Limapuluh Kota – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota gelar rapat pleno terbuka pencabutan nomor urut pasangan calon (Paslonl Bupati /Wakil Bupati Limapuluh Kota di Aula Kantor Bupati, Kamis (24/9/2020).
Ketua KPU, Masnijon mengatakan pelaksanaan pencabutan nomor urut dilakukan dengan undangan terbatas. Hal ini, sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, hari ini, Rabu (24/9/2020)
Semua tahapan termasuk pengundian nomor urut Paslon juga harus dilaksanakan dengan jumlah orang dibatasi. Hanya Paslon dan 1 orang penghubung atau LO yang diizinkan memasuki ruangan. Wartawan peliput juga hanya dibatasi 14 orang saja.
“Ini ketentuan berdasarkan pasal 55 PKPU Nomor 13 Tahun 2020, protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat sesuai protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.
Berikut daftar nomor urut Paslon Bupati /Wakil Bupati Limapuluh Kota yang akan bertarung pada Pilkada 2020 :
1. M. Rahmad – Asyirwan
2. Darman Sahladi – Maskar M. Dt Pobo,
3. Safaruddin Dt Bandaro Rajo – M. Rizki Kurniawan
4. Ferizal Ridwan – Nurkhalis.