SPIRITSUMBAR.COM, Makasar – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Panakkukang, Kota Makassar telah menetapkan 3 pelaku perkosaan terhadap seorang mahasiswi di kamar 101 sebuah hotel di wilayah Panakkukang, pada Ahad, 20 September 2020 sebagai tersangka.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial F, F dan A, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Selasa, 22 September 2020.
Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dari 7 orang yang diamankan dalam peristiwa tersebut. Satu di antaranya adalah seorang wanita berinisial SN.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan rekonstruksi dan gelar perkara kasus perkosaan, berikut barang bukti dari korban dan pengakuan ketiga pelaku yang menyetubuhi korban saat dalam kondisi mabuk.
“Adapun pasal yang kami terapkan ini adalah Pasal 286 dan Pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Kanit Reskrim Polsekta Panakkukang Makassar, Iptu Iqbal Usman Emba sebagaimana dilansir situs berita Viva.
Ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polsek Panakkukang. Berdasarkan kedua pasal itu, ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Iptu Iqbal memastikan ketiga tersangka ini adalah pelaku perkosaan terhadap seorang mahasiswi di kamar 101 di sebuah hotel di Panakkukang dan bukan anak di bawah umur. “Semua orang dewasa tidak ada yang di bawah umur. Dari ketujuh orang ini (yang diamankan) mereka memang sudah dewasa semua,” ujarnya.