Strategi Bimbingan dan Konseling di Masa Pandemi

oleh

Sedangkan Pelaksanan bimbingan dan konseling di sekolah baik di dalam kelas atau di luar kelas maka beban belajarnya adalah 2 jam per minggunya dengan rasio peserta didik yang telah dibebankan menurut peraturan menteri untuk seorang guru bimbingan dan konseling dalam Permendikbud Nomor 111 tahun 2014. Berdasarkan Permendikbud inilah kita melihat bagiamana caranya peserta didik tetap berkembang secara optimal dan mandiri walaupun selama masa pandemi covid 19.

Pelaksanaan bimbingan dan konseling dimasa pandemi covid 19 tentulah tidak seperti pelaksanaan biasanya. Biasanya pelaksanaan bimbingan dan konseling bisa langsung bertatap muka dengan peserta didik. Jika pelaksanaannya di dalam kelas (klasikal) maka kita dapat langsung bertemu dengan Peserta didik. Tetapi di masa pandemi ini tentu ada langkah-langkah yang bisa dijalani agar bimbingan dan konseling tetap berjalan dengan baik.

Biasanya kita melaksanakan Need Assessment layanan bimbingan konseling. Sebelum membuat program dengan menyebarkan angket Need Assessment kepada peserta didik secara langsung. Peserta didik diminta mengisi angket yang telah disediakan saat tatap muka.



Tetapi pada masa pandemi covid-19 tentulah guru harus tetap memberikan layanan kepada peserta didik. Pelaksanaan bimbingan dan konseling saat ini dapat dilakukan guru dengan berbagai cara. Pertama, memanfaatkan teknologi. Saat ini guru harus mampu berteknologi. Memamfaatkan teknologi untuk memberikan layanan kepada peserta didik. Disamping berbagai trik lainnya yang dapat dijalankan.

Menarik dibaca