Spiritsumbar.com, Solok– DPRD dan Pemerintah Kota Solok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2020 ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama yang dilakukan oleh Wakil Walikota Solok, Reinier dan Ketua DPRD Kota Solok, Yutris Can SE, Wakil Ketua Bayu Kharisma dan Wakil Ketua Efrion Coneng, saat rapat paripurna di Solok, Sabtu (19/9).
Sebelum penandatanganan berita acara, Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Solok, Ade Merta SPd mengatakan bahwa ada beberapa hal yang menjadi kesepakatan berkaitan Reperda Perubahan APBD 2020. Berdasar hasil pembahasan, pendapatan daerah tahun 2020 ditergetkan sebesar Rp610.943.486.705,00 Target ini berkurang sebesar Rp70.454.605.662,00 atau turun 11.53% setelah perubahan menjadi Rp 540.488.881.083,00
Belanja daerah semula dianggarkan sebesar Rp 688. 964.333.500,00 berkurang sebesar Rp 89.457.576.045,00 atau turun 12,98% setelah perubahan menjadi Rp 599.506.757.455,00
Devisit anggaran semula diperkirakan sebesar Rp 78.020.846.795,00 berkurang sebesar Rp 19.002.970.423,00 atau turun 24,36% setelah perubahan menjadi Rp 59.017.876.372,00
Penerimaan pemb iayaan daerah yang semula diperkirakan sebesar Rp 78.095.846.795,00 berkurang sebesar Rp 19.077.970.423,00 atau turun 24,43% setelah perubahan mejadi Rp 59.017.876.372,00