BPJS Kesehatan Beri Keringanan Bagi Penunggak Hingga Desember 2021

oleh

Bukitinggi, Spiritsumbar.com,– Badan  Penyenggelara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kantor Cabang Bukitinggi membahas sejumlah program  secara virtual dengan  belasan wartawan dari berbagai daerah di Sumatera Barat, Rabu, 15/9. Webinar ini digelar dengan topik Sosialiasi Program Relaksasi Iyuran dan Cicilan Iyuran. Menurut Kacab  Perwakilan BPJS Kesehatan Bukitinggi,  Yessy Rahimi, sosialisasi dengan unsur pers  dianggap strategis dan diyakini   dapat memberi  pemahaman  kepada masyarakat  terhadap program BPJS khususnya bidang Kesehatan.

Dia memaparkan, pandemic covid-19 telah berdampak luas pada segala kalangan  masyarakat, badan usaha,  pun juga pada BPJS.  Walau tidak dirinci, kian hari makin banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN -KIS) yang menunggak pembayaran iyuran.

1

Jika dibiarkan tentu tidak hanya merugikan masyarakat dalam mendapat pelayanan kesehatan rawat jalan/rawat inap, pelayanan kesehatan gigi, KB, kesehatan ibu dan anak, romotif dan preventif, namun juga merugikan BPJS Kesehatan karena masih harus membayar rumah sakit, penggantian biaya konsultasi, pembelian obat dan lainnya.

Karenanya, pemerintah memberi sejumlah keringanan seperti dengan memudahkan peserta bisa turun kelas sesuai kesanggupan, kapanpun juga  tanpa harus menunggu masa aktif sekian bulan lamanya. Terbaru, melalui Kepres 64/2020 Pasal 42, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak enam bulan ke atas diberi kelonggaran untuk mencicil hingga Desember 2021.

Menarik dibaca