Spiritsumbar.com, Agam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, telah menyerahkan berita acara tanda terima bukti kelengkapan berkas pendaftaran, syarat pencalonan terhadap pasangan Taslim Dt Tambogo dan Syafrizal Dt Majolelo sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Agam, di Lubuk Basung, Sabtu, 5 September 2020. Dengan demikian berkas pendaftaran bapaslon ini sudah dinyatakan lengkap.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Agam Riko Antoni pada spiritsumbar.com di Kantor KPU Agam, di Lubuk Basung Sabtu (5/9/2020).
“Hari ini kami mengecek kelengkapan. Alhamdulillah semua lengkap dan telah diberikan tanda terima,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Ada tiga dokumen yang merupakan syarat setiap masing masing Bapaslon yang akan dilakukan pengecekan oleh KPU. Dokumen yang diserahkan oleh Bapaslon selanjutnya akan dilakukan penelitian keabsahan dokumen, memenuhi syarat atau tidak, akan diumumkan setelah dilakukan penelitian.
“Setelah kita cek dokumennya. Jadi, ada tiga dokumen yang kita cek dokumennya, dari dokumen pencalonannya itu dari sisi keabsahan dan kelengkapan itu harus, kedua dokumen syarat calonnya, kemudian dokumen bersama,” ujarnya.
Bapaslon Taslim – Syafrizal diusung oleh Partai Gerindra. Partai besutan Prabowo Subianto ini memenuhi syarat atau tanpa perlu berkoalisi mengusung calonnya. Bapaslon Taslim-Syafrizal mendaftar ke KPU Agam pada hari kedua.