Spiritsumbar.com,Bukittinggi– Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi konsisten menindak para pemakai dan pengedar narkotika di wilayah hukumnya. Salah satu buktinya, Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba berhasil menangkap 2(dua) orang pelaku penyalahguna narkoba, Rabu (2/9/2020).
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Alexi, SH mengatakan, sesuai dengan hasil penyelidikan anggota
Opsnal Sat Res Narkoba dilapangan, diperoleh informasi bahwa tersangka berinisial GWI (27) akan melakukan transaksi narkotika di Jalan By Pass, Simpang Surau Gadang Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
“Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba mendatangi tempat kejadian perkara, dan menemukan tersangka GWI yang sedang menunggu pembeli. Kemudian anggota Opsnal Sat Res Narkoba menangkap tersangka GWI,”ujar Dody Prawiranegara.
Diungkapkannya, dari tangan GWI berhasil disita barang bukti berupa 1(satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas warna coklat didalam kantong celana, 1(satu) unit HP merk Xiomi.
Dari pengembangan pemeriksaan terhadap GWI, diketahui ada lagi tersangka lain yang menyimpan narkoba berupa ganja di Jalan By Pass Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, yaitu tersangka masing-masing dengan inisial AS (23), FI (21), dan MR (22).