Spiritsumbar.com,Solok– Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Solok wajib menyertakan hasil tes swab. Hal itu ditegaskan Ketua komisioner KPUD Kabupaten Solok, Gadis saat konfrensi pers tentang pencalonan dan pendaftaran pemilih bupati dan wakil bupati Solok di aula kantor KPUD Kabupaten Solok di Kotobaru,Rubu (2/9/2020).
Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) wajib menyertakan hasil tes swab,”tegas Ketua Lomisioner KPUD Kabuapten Solok, Gadis.
Dikatakannya,syarat bebas Covid-19 berdasarkan tes swab tersebut menjadi salah satu syarat yang diwajibkan dalam revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020. Hal ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini dan memastikan kesehatan setiap pasangan calon, sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 selama masa kampanye.
Dari jadwal penyelenggaraan pilkada yang ada, tanggal 4 sampai tanggal 11 September akan dilakukan tes kesehatan untuk pasangan calon, sehingga sebelum tahap pemeriksaan kesehatan tersebut setiap pasangan calon diminta untuk melakukan tes secara mandiri terlebih dahulu,”ujar Gadis.