Spiritsumbar.com, Dharmasraya – Seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, sering mangkir dalam kegiatan resmi DPRD Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat.
Tidak masuknya (mangkir) oknum Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat telah melanggar peraturan dan kode etik, Anggota DPRD.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Dharmasraya Ampera Dt Labuan Basa, didampingi Anggota BK DPRD Dharmasraya, Aandri Saputra pada Rabu (2/9/2020) di DPRD Dharmasraya.
“Benar sekali, seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya diduga selama ini tidak masuk kerja (mangkir) dalam melaksanakan aktivitas rutin sebagai anggota DPRD kabupaten Dharmasraya,” ujarnya.
Kenapa tidak masuk Oknum Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya tersebut masih kita telusuri apa penyebabnya.karena selama tidak masukny tidak ada pemberitahuan. Baik surat atau dari pihak keluarganya. Oknum Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya yang tidak masuk kerja (mangkir) berinisial BSP dari partai PKB.
Dalam catatan sekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya, yang bersangkutan lebih kurang 6 kali tidak hadir dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Dharmasraya.
Sesuai kode etik lembaga tersebut, lanjutnya, kelalaian yang bersangkutan sudah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran dan bisa diberi sanksi teguran hingga pemberhentian dari jabatannya sebagai anggota DPRD.