Oleh: Sukirman (Widyaiswara Madya LPMP Sumbar)
Tidak bisa dipungkiri, selama ini tugas kepala sekolah belum optimal terlaksana. Ini disebabkan oleh jabatan kepala sekolah yang diposisikan sebagai tugas tambahan (Permendiknas nomor 28 tahun 2010). Karena tugas tambahan, kepala sekolah tidak fokus mengelola sekolah. Tupoksi yang seharusnya optimal dilaksanakan oleh kepala sekolah yaitu memastikan bahwa terjadi pembelajaran yang berkualitas di sekolah tersebut terabaikan.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan bahwa kepala sekolah tidak lagi tugas tambahan, tetapi tugas utama. Kalaupun, misalnya, kepala sekolah harus mengajar karena kekurangan guru, maka mengajar itu sebagai tugas tambahan.
Ketentuan ini tertuang dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Dalam Permendikbud itu dijelaskan bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan. Tugas kepala sekolah betul-betul fokus untuk memimpin dan mengelola sekolah.
Waktu kepala sekolah lebih banyak dihabiskan untuk memastikan bahwa terjadi pembelajaran yang berkualitas di sekolah tersebut. Hal-hal yang bersifat administratif, kalau tidak esensial betul, bisa diwakilkan kepada guru atau tenaga kependidikan lainnya.