Spiritsumbar.com,Solok– Satuan Resnarkoba Polres Solok Kota menciduk seorang pengangguran yang menyalahgunakan Narkotika jenis sabu dan ganja. Pengangguran yang akrap dipanggil Sanduak ini diciduk di sebuah rumah di jalan Gurun Mutiara RT 002 RW 003 Kelurahan nan balimo Kecamatan Tanjung harapan Kota Solok, Kamis (27/8) sekitar pukul 18.15 WIB.
Dari tangan Desky Arisandi alias Sanduak ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket Kecil yg diduga berisi narkotika jenis ganja kering yg dibubgkus plastik klip bening, kemudian 2 (dua) paket kecil yg diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening , kemudian satu set alat hisab sabu yg terbuat dari botol plastik , 4 (biah ) buah HP, dan uang sebanyak Rp. 2.103.000,- ( dua juta seratus tiga ribu rupiah) di dlm dompet pelaku.
Kapolres Solok Kota, AKBP Fery Suwandi SIK MH, Senin (10/8) mengatakan, Satuan Resnarkoba Polres Solok Kota pada hari Kamis (27/8) sekitar pukul 18.15 WIB, meringkus seorang pengangguran yang menyalahgunakan Narkotika jenis sabu dan ganja di sebuah rumah di jalan gurun mutiara RT 002 RW 003 Kelurahan nan balimo Kecamatan Tanjung harapan Kota Solok.
“Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Nan balimo Kecamatan Tanjung harapan Kota Solok sering terjadi transaksi Narkotika, lalu Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan Penyelidikan,”ujar Fery Suwandi.