Santroni Rumah Warga, GSN Diciduk Polisi

oleh

 

 

Spiritsumbar.com, Dharmasraya -Jajaran Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung berhasil menciduk

1 orang pelaku pencurian dengan pemberatan di simpang empat Pulau Punjung,kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada Rabu malam (26/8/2020).

 

Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung Iptu Rusmadi,SH.

 

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Syafrinaldi, S.H mengatakan penangkapan berdasarkan laporan masayarakat ke Polsek Pulau Punjung dengan laporan Polisi nomor: LP / 32 / K / VIII / 2020 / Polsek Pulau Punjung,tentang Pencurian dengan Pemberatan.

 

Anggota unit reskrim Polsek Pulau Punjung dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung Iptu Rusmadi,SH. melakukan penyilidikan dengan ada peristiwa pencurian terhadap salah rumah salah satu warga bernama Jamalus umur 52 tahun di daerah Jorong Pulau Punjung kenagarian Nagari IV Koto Pulau Punjung,Kecamatan.Pulau Punjung. Kabupaten Dharmasraya.

 

Yang mana kronologisnya berawal yang mana anak korban bernama Ririd umur 21 tahun, mengantarkan orang tua perempuannya pergi berobat. Kemudian korban meletakan barang emas berupa cincin sebanyak 3 (tiga) emas, dan gelang sebanyak 10 ( sepuluh) emas, di bawah kasur di dalam kamar rumahnya,pada saat pulang kerumah pada pukul 22.00 Wib, dan anak korban melihat kamar sudah berantan dan kemudian cek barang emas yg diletakan di bawah kasur didalam kamar sudah tidak ada lagi, dan selanjutnya korban merasa dirugikan dan melapor ke Polsek pulau Punjung.

Menarik dibaca