Spiritsumbar.com, Dharmasraya – Merasa tidak senang atas postingan di media sosial, perwakilan tiga media online di wialayah liputan Kabupatan Dharmasraya melaporkan seorang mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Rizal Gusmendra, ke pihak kepolisian. Dia ,diduga telah melanggar UU ITE pada Senin (24/8/2020).
Salah seorang perwakilan pelapor pada perkara dengan nomor laporan STTP/65/K/VIII/2020-Polres Dharmasraya itu, Amar Salahuddin, mengatakan kami melapor diceduga terkait tentang melanggar UU ITE yang mana berawal dari publikasi pengrusakan baliho salah seorang pasangan bakal calon kepala daerah yang ditulis oleh tiga media tersebut.
“Kemudian link berita tersebut diposting oleh salah seorang netizen dihalaman media sosial Facebook miliknya, kemudian link berita tersebut di screenshoot oleh terlapor,tanpa se izin dari pihak kami dalam situs Media sosial atas nama, Rizal Gusmendra Diduga telah ujaran mengandung unsur kebencian dan pelecehan terhadap media tempat kami bekerja,” ungkapnya,
Dalam postingannya itu, lanjut dia, terlapor menuding media yang dipakai adalah media nasional yang wartawan dan perwakilan medianya tidak ada di Dharmasraya.
Padahal, lanjutnya, seluruh penulis berita tersebut memiliki surat tugas peliputan dan identitas lengkap dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik di daerah itu.