Spiritsumbar.com, Bukittinggi – Fauzan Haviz kembali mengingatkan KPU Bukittinggi sehubungan dengan keabsahan kepengurusan DPD PAN Bukittinggi yang berhak secara hukum, bertindak untuk dan atas nama DPD PAN Bukittinggi di KPU dan Bawaslu.
Secara resmi Fauzan Haviz menyurati Ketua KPU Bukittinggi, tertanggal 6 Agustus 2020, dimana ia mengingatkan kembali berdasarkan pertemuan Aanmaning tanggal 20 Februari 2020, dimana Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang memerintahkan agar DPP dan DPW PAN Sumbar untuk segera menerbitkan SK DPD PAN Bukittinggi yang diketuai Fauzan Haviz, SE, MBA, MALS.
Aanmaning yang diadakan di ruang Ketua PN Kelas IA Padang itu dihadiri langsung Ketua PN Kelas IA Padang, Kepala Panitera PN Kelas IA Padang, KPU dan Bawaslu Bukittinggi, dan Fauzan Haviz sendiri beserta Kuasa Hukum.
“Sebagaimana diketahui, ternyata DPP dan DPW PAN Sumbar mangkir dalam melaksanakan Putusan PN Kelas IA Padang yang telah pula dikuatkan dengan Putusan MA,” ujar Fauzan, Jumat (14/8), kepada awak media di Bukittinggi.
Untuk itu, sebut Fauzan, karena sama-sama hadir di ruangan Ketua PN Kelas IA Padang saat Aanmaning, maka ia meminta kepada KPU dan Bawaslu Bukittinggi untuk tidak melayani kepengurusan DPD PAN Bukittinggi selain yang ia pimpin.