Spiritsumbar.com, Padang – Dua stasiun televisi (TV) mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (13/8/2020).
Teguran dilayangkan KPID Sumbar pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Padang dan stasiun televisi Padang TV, lantaran menampilkan orang sedang merokok pada salah satu program mereka.
“Kedua pimpinan lembaga itu telah kita panggil lalu kita jelaskan terkait pelanggaran yang kita temukan,” kata Ketua KPID Sumbar, Afriendi di ruang kerjanya, Kamis sore.
Berdasarkan hasil pantauan petugas pemantau KPID Sumbar pada Rabu (12/8/2020), ungkap Afriendi, LPP TVRI Padang menayangkan seorang pria tengah merokok dalam sebuah aksi demonstrasi terkait tanah ulayat pada tayangan “Sumatera Barat Hari Ini.” Kejadian itu terekam pada pukul 16.05-16.06 WIB.
Masih di program yang sama, pada berita dengan judul “Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minta Semua Pihak Diusut” juga ditemukan aktivitas merokok pada pukul 16.09 WIB selama 1 menit.
Sementara, di stasiun Padang TV pada program “Kaliliang Kampuang” juga terlihat seorang pria berpeci menghisap rokok saat host siaran itu, tengah mewawancarai narasumber. Kejadian ini terekam pada menit ke 19.47.35 WIB.