Spiritsumbar.com, Padang – Seleksi calon pengurus BUMD, dinilai DPRD Sumbar tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018.
Hak tersebut disampaikan sekretaris fraksi partai Demokrat, sekaligus juru bicara hak interpelasi DPRD Sumbar HM. Nurnas, ketika menyampaikan dasar-dasar maka hak interplasi tetap dilanjutkan.
Karena adanya pelanggaran tersebut, akibatnya, manajemen dan SDM yang mengelola BUMD tidak memiliki kapasitas dan profesionalisme. Ini dapat dilihat dari seleksi calon direksi PT. Bank Nagari masa jabatan tahun 2020-2024.
Dimana Pemerintah Daerah tidak mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawasan atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
“Dalam proses seleksi calon direksi PT. Bank Nagari, DPRD melihat bahwa Pemerintah Daerah tidak serius menyiapkan proses konversi PT. Bank Nagari menjadi bank syariah,” ulas Nurnas yang amat dekat dengan semua pihak itu.
Ditambahkannya, DPRD melihat dari hasil calon seleksi direksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi, dimana tidak satupun calon memiliki pengalaman dalam pengelolaan bank syariah.