Spiritsumbar.com, Dharmasraya – Semenjak digelarnya Operasi Patuh Singgalang Satlantas 2020, sebanyak 117 kasus pelanggaran dan telah di lakukan penilangan kususnya pengguna kendaraan sepeda motor di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP AKBP Aditya Galayuda Ferdiansyah, S.IK, M.T, melalui Kasat Lantas Polres Dharmasraya Iptu Feri Yuzaldi, SH, saat ditemui awak media di Ruang SatLantas Polres Dharmasraya pada Kamis (30/7/2020).
Dia mengatakan semenjak dimulainya Operasi Patuh Singgalang 2020 pada tanggal 23 Juli lalu, hingga hari ini, pelanggaraan yang terjadi dan dilakukan penilangan sebanyak 117 kasus pelanggaran.
Beberapa pelanggaran dilakukan pengguna kendaraan roda dua seperti, tidak menggunakan hlem motor, dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Bahkan, para pengendara ini tidak menggunakan plat kendaraan.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat, tidak menggunakan sabuk pengaman kendraan.
Namun demikian pihaknya menegaskan penindakan hukum yang dilakukan dalam operasi akan mengedepankan upaya persuasif dan humanis.
Dalam masa pademi covid 19 saat ini akan menerapkan protokol kesehatan yaitu dalam menggunakan kendaraan baik roda dua atau pun menggunakan roda empat, wajib menggunakan masker demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.