Spiritsumbar.com – Pasaman Barat – PT Wilmar International lewat anak perusahaan PT Permata Hijau Pasaman I (PHP) diduga telah merampas tanah ulayat Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat, Sumatera Barat. Mereka mengambil alih sebagian tanah ulayat adat dan membangun perkebunan kelapa sawit tanpa persetujuan mereka.
PT. PHP I merupakan anak perusahaan Wilmar Group, dengan luas perkebunan berdasarkan SK HGU No.65/HGU/BPN/2004 sekitar 1.600 hektar, yang terletak di Nagari Kapa.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Karapatan Advokat Nagari (KAN) Bandung melalui perwakilan Kuasa Hukum Ahmad Afhero mengatakan , Ninik Mamak Penghulu Langgam Kapa
Sesuai dengan Gugatan Perdata di PN Pasbar Nomor Register: 24/Pdt.G/2020/PN.Psb tentang sengketa tanah ulayat adat oleh penggugat Ninik mamak penghulu langgam Kenagarian Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo , sebanyak 4 orang ninik mamak yakni Yulhendri Datuak Sampono CS beserta masyarakat Kapa meminta pihak pengadilan negeri Pasbar majelis hakim Untuk menetapkan
Objek sengketa tanah ulayat adat seluas 1.600 Hektar agar di status Quo kan, dengan kata lain seluruh aktifitas di tanah ulayat adat (objek sengketa) tersebut dihentikan sampai ada penyelesaian atau putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).