Padang Panjang, Spiritsumbar.com,- Seorang wanita pengangguran, initial FDR (36 th), ditangkap Res Sat Narkoba, Polres Padang Panjang, karena kedapatan menyimpan /menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu dan pil ekstasi. Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB, Senin,27/7/20 di sebuah rumah di Jalan A. Dahlan, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.
Melalui Kasat Narkoba, AKP Asrol, SH, Kapolres Padang Panjang membenarkan peristiwa tersebut. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, ada seorang wanita diduga menyalahgunakan narkotika, setelah tak lama kemudian jajaran Polres Padang Panjang langsung bergerak ke TKP di Kelurahan Guguk Malintang. Di rumah incaran itu ditemukan FDR yang berambut pendek ala pria.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 7,8 gram, 1 butir pil ekstasi seberat 0,25 gram yang disimpan dalam plastik bening, berikut BB lainnya, mancis, alat hisap bong, kaca pyrex, dot, dan sebuah ponsel. Malam itu, FDR bersama barang bukti dibawa ke Mapolres di kawasan Bancah Laweh, Padang Panjang, untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/123/VII/REN.4.2./SPKT UNIT III-2020/Res Pdg Pjg, tanggal 27 Juli 2020.