Diduga Simpan Sabu dan Ekstasi,  Wanita Pengangguran Diciduk Polisi

oleh

Padang Panjang, Spiritsumbar.com,- Seorang wanita pengangguran, initial FDR (36 th), ditangkap Res Sat Narkoba, Polres Padang Panjang, karena kedapatan menyimpan /menguasai  narkotika  golongan 1 jenis sabu dan pil ekstasi. Penggeledahan berlangsung  sekitar  pukul 22.30 WIB, Senin,27/7/20 di sebuah rumah di Jalan A. Dahlan, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.

Melalui Kasat Narkoba, AKP Asrol, SH, Kapolres Padang Panjang membenarkan peristiwa tersebut. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, ada seorang wanita diduga  menyalahgunakan narkotika, setelah tak lama kemudian jajaran Polres Padang Panjang  langsung bergerak ke TKP di  Kelurahan Guguk Malintang. Di rumah incaran itu  ditemukan FDR yang berambut pendek ala  pria.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 7,8 gram, 1 butir pil ekstasi seberat 0,25 gram yang disimpan dalam plastik bening, berikut  BB lainnya, mancis, alat hisap bong, kaca pyrex, dot, dan sebuah ponsel. Malam itu, FDR bersama barang bukti dibawa ke Mapolres di kawasan Bancah Laweh, Padang Panjang, untuk pemeriksaan lebih lanjut  sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/123/VII/REN.4.2./SPKT UNIT III-2020/Res Pdg Pjg, tanggal 27 Juli 2020.

Menarik dibaca