Resahkan Masyarakat, 19 Wanita Penghibur Diamankan Satpol PP

oleh

Spiritsumbar.com, Dharmasraya –  Pademi covid 19, tidak menyurutkan minat orang untuk berpesta di tempat Hiburan malam karaoke tanpa Izin di kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada Kamis (23/7/2020) malam

Merasa sudah meresahkan akhirnya belasan pekerja karaoke diamankan Anggota Satpol PP Kabupaten Dharmasraya. Mereka di bawah ke kantor Sat Pol PP di kilometer 2 Pulau Punjung,untuk dilakukan pendataan.

Menurut informasi umumnya para pekerja karaoke tersebut, Berasal dari luar kabupaten Dharmasraya. Diantara Jawa Barat, Palembang Jambi, Bengkulu dan Medan.



Kepala Satpol PP kabupaten Dharmasraya Safrudin, S.Sos. M.Si yang di dampingi Yunisman, S. Sos,Kabid Trantibum dan Damkar Satpol Dharmasraya saat diawak media malam ini di ruangannya mengatakan tujuan penertiban dalam rangka, membarantas penyakit masyarakat yang pada tempat hiburan malam karaoke, tanpa izin selama ini sudah marak di kabupaten Dharmasraya.

Dengan Adanya informasi marak tempat hiburan malam karoke tanpa izin tersebut,dalam masa pademik covid 19,kami menerapkan phisical distancing dan menjalankan protokol kesehatan yang berlaku. Apa lagi tempat hiburan malam ini tidak memiliki izin sama sekali, dan telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya.

Menarik dibaca