Spiritsumbar.com, Padang – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Samsul Bahri siap medukung langkah-langkah yang diambil Alde Maulana, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) yang diberhentikan secara hormat.
Alasan pemberhentian tersebut, dikarenakan kondisi kesehatan Alde yang tidak memenuhi syarat atau disabilitas. “Alde sendiri merupakan CPNS yang lulus dari jalur disabilitas, Komisi I siap dibelakang Alde untuk dikembalikan hak-haknya menurut peraturan perundang undangan, ” ujar Samsul saat di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2020).
Dia mengatakan jika Alde tidak mendapatkan haknya, bisa dikatakan telah terjadi diskriminasi pada lembaga tersebut. Jangan biarkan impian Alde terkubur, untuk menjadi seorang abdi negara.
Dia telah berasusah payah mengikuti rangkaian seleksi, hingga sampai pada tahap pra jabatan. Saat prajabatan, Alde telah bekerja pada kantor BPK RI Wilayah Sumatera Barat. Terkait ini, Samsul mengatakan, DPRD tidak hanya memperjuangkan pada tingkat daerah namun hingga pemerintah pusat.
Secara kelemagaan, lanjutnya, Komisi I DPRD Sumbar akan mempersiapkan surat dukungan terhadap Elde, nanti akan ditindaklanjuti juga bersama komisi v. Setelah itu, akan dikirim kepada BPK RI hingga Badan Kepegawaian Nasional (BKN).