KPU Pasbar Usir Wartawan, Nova Indra: Pleno Terbuka KPU Boleh Diliput

oleh

Spiritsumbar.com, Padang – Sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI nomor Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum pasal 15 ayat e berbunyi, dalam melaksanakan prinsip keprofesionalan penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan pemilu.

Tapi tidak demikian halnya dengan KPU Kabupaten Pasaman Barat, provinsi Sumatera Barat, karena pelayanan terhadap keterbukaan informasi dinilai tidak ada. Terbukti dengan pengusiran wartawan ketika akan meliput pleno terbuka penetapan calon perseorangan, di sebuah hotel didaerah tersebut, Selasa (21/7/2020).

Salah seorang yang diusir keluar ruangan dengan cara tidak beretika tersebut, Ketua Balai Wartawan Pasaman Barat, Junir Sikumbang.



Junir mengatakan, apa yang dilakukan petugas KPU Pasaman Barat jelas-jelas melanggar aturan berlaku dinegri ini. Diantaranya undang-undang pokok Pers no 40/1999.

Dalam undang-undang tersebut dinyatakan, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pada ayat keempat dinyatakan, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan didepan hukum.

Menarik dibaca