Lebih jauh diungkapkannya,tersangka bekerja sendirian dengan modus mengikuti korban dengan menggunakan sepeda motor matic dari arah belakang, selanjutnya mengambil dan menarik tas korban secara paksa.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, merek Honda Beat, warna merah putih, No. Pol D-2478-UDQ, satu unit HP Samsung, Tipe Z2, warna hitam, satu kalung emas seberat 2 gram dan liontin 0.7 GR, satu buah tas jinjing perempuan warna biru, satu buah dompet warna donker, satu) buah dompet kecil warna putih dan satu helai kain warna merah jambu.
“Tersangka juga merupakan pemakai narkoba, karena berdasarkan pengakuannya, ia menjual barang hasil curian dan mempergunakan uang itu untuk membeli narkoba,”ujar Dony Setiawan.
Dikatakannya,Rangga Pratama digulung berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/K/39/VII/2020/Sek Luhak, tanggal 08 Juli 2020, Laporan Polisi Nomor : LP/K/181/VI/2020/Res, tanggal 07 Juni 2020,Laporan Polisi Nomor : LP/K/209/VII/2020/Res, tanggal 10 Juli 2020, Laporan Polisi Nomor : LP/K/37/V/2020/Sekta tanggal 18 Mei 2020. Laporan Polisi Nomor : LP/K/216/VII/2020/Res, tanggal 17 Juli 2020.7.