Oleh : Feri Fren (Widyaiswara LPMP Sumbar)
Tahun bertukar musim berganti, tanpa terasa sebentar lagi kita akan memasuki Tahun Pelajaran baru 2020/2021 dalam Era New Normal Pandemi Covid-19.
Orangtua peserta didik saat ini sedang disibukkan dengan kegiatan mencari sekolah baru dan menyiapkan segala kebutuhan sekolah untuk anak-anaknya, bahkan “tidak ada kayu jenjangpun di keping”. Begitulah usaha dan pengorbanan yang dilakukan oleh orangtua agar anaknya bisa bersekolah.
Meskipun kita tahu pada kondisi sekarang ini kita sedang dihadapkan dalam suatu masalah besar. Yakni, merebaknya wabah virus corona yang sangat berdampak terhadap semua sektor kehidupan. Termasuk juga pada sektor pendidikan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah.
Pembelajaran tatap muka di sekolah pada Tahun Pelajaran 2020/2021 tidak bisa lagi dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Tetapi memperhatikan zona dimana sekolah tersebut berada. Bagi sekolah yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di sekolah dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).
Sementara untuk sekolah yang berada di daerah zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Namun, terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan Covid- 19 setempat.