Padang Panjang, Spiritsumbar.com,- Setelah merebak kabar adanya surat keterangan domisili asli tapi palsu yang digunakan sebagai syarat mendaftar PPDB online, Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, memerintahkan surat tersebut ditinjau ulang.
“Bagi surat yang sudah terlanjur keluar namun ternyata tidak sesuai fakta, cabut kembali” ujar Walikota Padang Panjang melalui Sekdako, Sony Budaya Putra siang tadi di Padang Panjang.
Dalam rapat evaluasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2020/2021, Rabu, 8/7/20, Sony mengatakan, Pemko Padang Panjang dalam merekrut pelajar baru tetap komit dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, Pemprov Sumbar dan Pemko Padang Panjang.
Diantaranya dengan sistem zonasi, dimana kelulusan pelajar di ditentukan oleh jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan. Semakin dekat dekat jaraknya, makin besar peluang diterima.
Keabsahan alamat dibuktikan dengan kartu keluarga minimal telah dikeluarkan setahun. Bagi yang belum memiliki KK bisa diganti dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan kelurahan, dan ikut diketahui oleh camat.
Di Kota Padang Panjang sendiri, salah satu media Sumbar, Selasa (7/7), memberitakan adanya surat keterangan domisili yang asli tapi palsu (aspal).