Spiritsumbar.com, Padang – Bupati Agam, Indra Catri menegaskan menghormati surat permintaan maaf yang disampaikan ES kepada seorang anggota DPR RI, Mulyadi dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Karena hal itu merupakan hak pribadi ES. Namun Indra Catri menyayangkan, apa yang dituduhkan ES pada dirinya tidak berdasar secara hukum.
Hal itu disampaikan Bupati Indra Catri dalam jumpa pers, Ahad (5/7/2020) pada sebuah rumah makan di Padang.
Anggota Komisi III DPR-RI periode 2009 – 2014, H. Taslim Dt. Tambogo dengan tegas mengatakan, hal itu bisa saja terjadi. Tuduhan ES terhadap Bupati Agam Indra Catri menurutnya hanyalah ada intrik politik untuk menjegalnya pada Pilkada 2020.
“Bukan hanya dipilkada tahun ini hal tersebut terjadi, pada pilkada sebelumnya juga ada, bahkan pada saat itu ada yang tidak mendapat kendaraan politik,” ulas Taslim.
Ditambahkannya, ketika dirasa seseorang menjadi pesaing dalam pilkada, maka sebelum masuk ke-arena harus terlebih dahulu dilumpuhkan, sehingga tidak bisa ikut berpacu.
Namun Taslim yang juga bakal calon Bupati Agam itu mengatakan, biarkan saja proses hukum berjalan. Jangan lagi ada gesekan untuk memperkeruh suasana, dimana masyarakat Agam khususnya tidak ingin pilkada dipenuhi intrik-intrik menyakitkan. (salih)